Desa Langonsari

Kec. Pameungpeuk, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat

Loading

Desa Langonsari

Perayaan

Hari Batik

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Langonsari Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bandung Lebih Bedas, Maju, dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas Lebih Bedas Maju, Agamis, Nyaman, Digital, Inovatif, Religius, Inspiratif (MANDIRI)

Berita Desa

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa)

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Perbekel dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel.

Dasar Hukum PPID Desa

Dasar hukum pembentukan PPID Desa adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa

PPID Desa memiliki sejumlah tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:

1. Koordinasi Informasi Publik Desa

  • Mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  • Berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait pengelolaan Informasi Publik Desa.

2. Pengelolaan dan Pendataan Informasi Publik

  • Mengumpulkan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa, termasuk:
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  • Mendata dan memperbarui Daftar Informasi Publik Desa secara berkala, setidaknya satu kali dalam sebulan.
  • Menyimpan informasi sesuai dengan peraturan di bidang kearsipan.

3. Penyediaan dan Pelayanan Informasi

  • Menyediakan dan melayani Informasi Publik Desa melalui pengumuman atau permohonan.
  • Mengumumkan Informasi Publik Desa melalui media yang dapat menjangkau masyarakat.
  • Memberikan informasi dalam bahasa Indonesia yang baik, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.

4. Penanganan Permohonan Informasi

  • Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa.
  • Melakukan pengujian konsekuensi untuk menyatakan suatu informasi dapat diakses atau dikecualikan.
  • Memberikan alasan tertulis dan pengaburan informasi jika permohonan ditolak.

5. Koordinasi Keberatan dan Evaluasi

  • Menangani keberatan atas penyediaan informasi dengan berkoordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  • Menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik secara berkala.

6. Wewenang PPID Desa

  • Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam pelayanan informasi.
  • Memutuskan aksesibilitas suatu informasi berdasarkan uji konsekuensi.
  • Menolak permohonan informasi yang termasuk informasi yang dikecualikan.
  • Menugaskan petugas informasi untuk memperbarui Daftar Informasi Publik Desa setiap bulan.

Jenis-Jenis Informasi Publik Desa

  1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala Informasi yang disampaikan secara berkala tanpa adanya permohonan, melalui media yang dimiliki Desa.

  2. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta Informasi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, yang harus diumumkan secara luas.

  3. Informasi Tersedia Setiap Saat Informasi yang dapat diakses melalui pengajuan permohonan.

  4. Informasi yang Dikecualikan Informasi yang tidak dapat diakses publik sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

PPID Desa Langonsari senantiasa berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa, memberikan layanan terbaik, dan mendukung transparansi untuk kesejahteraan masyarakat.

Beri Komentar

Desa

9,856

Laki-laki

Laki-laki 9,856 penduduk

9,301

Perempuan

Perempuan 9,301 penduduk

19,157

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

19,157

TOTAL

TOTAL 19,157 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemeritah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemeritah Desa

Kepala Desa

E. WIHARSA

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SURYANA NURSOLIDAH, S.T.

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

YURIS FAHMAN ZAIDAN, M.HUM

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ATENG SURYANA

Kasi Kesejahteraan

SANI ARIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

IMAM ZULFI ZAKARIA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

PERI BUNGSU HERMAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

ERFAN YUSRIZAL FARIDIAN

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

DADANG ABDUL HARIS

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

IRWAN PAMUNGKAS, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

YUYUN NURHAYAT

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

ADI SUDIANA

Tidak Ada di Kantor

Kadus V

AGUS PERMANA

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

FITRIYANI, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

DIANA HAMALNA PAUZIAH

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

IQBAL AHSANI THORIQ, S.Hum.

Tidak Ada di Kantor

Ketua Puskesos

WILDAN LUKMANSYAH, S.T.

Tidak Ada di Kantor

Sopir Ambulance

AHMAD RIFAI

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

4

Orang

Pindah

5

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

6

Orang

Masuk

30

Orang

Pindah

27

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

3

Surat

Bulan Ini

29

Surat

Bulan Lalu

133

Surat

Tahun Ini

1,034

Surat

Tahun Lalu

1,617

Surat

Total

7,426

Surat

Pemeritah Desa

E. WIHARSA

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SURYANA NURSOLIDAH, S.T.

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

YURIS FAHMAN ZAIDAN, M.HUM

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ATENG SURYANA

Kasi Pelayanan

SANI ARIANTO

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

IMAM ZULFI ZAKARIA

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

PERI BUNGSU HERMAWAN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

ERFAN YUSRIZAL FARIDIAN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

DADANG ABDUL HARIS

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

IRWAN PAMUNGKAS, S.Pd.I

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

YUYUN NURHAYAT

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

ADI SUDIANA

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor

AGUS PERMANA

Kadus V
Tidak Ada di Kantor

FITRIYANI, S.Kom

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

DIANA HAMALNA PAUZIAH

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

IQBAL AHSANI THORIQ, S.Hum.

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

WILDAN LUKMANSYAH, S.T.

Ketua Puskesos
Tidak Ada di Kantor

AHMAD RIFAI

Sopir Ambulance
Tidak Ada di Kantor